1. Kompetensi Inti
Kompetensi inti dirancang seiring dengan meningkatnya usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui
kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang
berbeda dapat dijaga.
Rumusan
komptensi inti menggunakan notasi sebagai berikut :
a. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi sikap spiritual dari
b. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi sikap sosial
c. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi pengetahuan
d. Kompetensi Inti-4 (KI-4)
untuk kompetensi keterampilan
2. Kompetensi Dasar
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti.
Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan Diunduh karakteristik peserta didik, kemampuan awal,
serta ciri-ciri suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat
kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut :
a. Kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap
spritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
b. Kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap
spritual dalam rangka menjabarkan KI-2.
c. Kelompok 3: kelompok kompetensi dasar sikap
spriitual dalam rangka menjabarkan KI-3.
d. Kelompok 4: kelompok kompetensi dasar sikap
spritual dalam rangka menjabarkan KI-4.
Empat Kompetensi Inti (KI)
yang kemudian dijabarkan menjadi beberapa Kompetensi Dasar (KD) itu merupakan
bahan kajian yang akan ditransformasikan dalam kegiatan pembelajaran selama
satu tahun (dua semester) yang terurai dalam 36 minggu.
Agar kegiatan pembelajaran
itu tidak terasa terlalu panjang, 36 minggu itu dibagi menjadi dua semester,
semester pertama dan semester kedua.
Setiap semester terbagi menjadi 18 minggu.
Setiap semester yang 18
minggu itu dilaksanakan ulangan/kegiatan lain tengah semester dan ulangan akhir
semester yang masing-masing diberi waktu 2 jam/minggu. Dengan demikian waktu efektif untuk kegiatan pembelajaran
mata pelajaran
Prakarya dan Kewirausahaan
sebagai mata pelajaran wajib di SMA/MA dan SMK/MAK disediakan waktu 2 x 45
menit x 32 minggu/per tahun (16 minggu/semester). Untuk efektivitas dan
optimalisasi pelaksanaan pembelajaran
pihak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku
teks pelajaran untuk mata pelajaran